Dr.DirgantaraWicaksono,M.Pd
Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Jadi, Berdasarkan pengertian tersebut, ada
dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dan Kurikulum 2013 yang diberlakukan
mulai tahun ajaran 2013/2014 yang lalu telah memenuhi kedua dimensi tersebut.
Kurikulum
2013 dikembangkan beberapa faktor yakni tantangan internal dan tantangan
eksternal.
Ø Tantangan internal, antara lain terkait dengan kondisi
pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Ø Tantangan Eksternal, yang antara lain terkait dengan arus
globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup,
kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan
perkembangan pendidikan di tingkat internasional.
Arus
globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan
tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat
terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast
Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic
Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA).
Inti dari Kurikulum
2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif.
Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi
masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa
depan.
Titik beratnya, bertujuan
untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan
observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa
yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi
pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan
penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni dan
budaya.
Melalui pendekatan itu
diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan
jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif,
sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan
tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
v
4 KOMPETENSI KURIKULUM 2013
Kompetensi Inti
(KI)
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
dinyatakan bahwa Kompetensi inti
dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Kompetensi inti kelas menjadi unsur
pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua
kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
yang dinyatakan dalam kompetensi inti. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi
dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Pada kurikulum 2013
kompetensi inti semua mata pelajaran terdiri atas empat kompetensi. Rumusan kompetensi inti adalah sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi
inti sikap spiritual; (untuk
matapelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh
materi pokok).
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi
inti sikap sosial; (untuk matapelajaran tertentu
bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada
KI-3 yang berbeda dengan KD lain pada KI-2).
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi
inti pengetahuan;
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi
inti keterampilan,
Kompetensi
Dasar (KD)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1
menyatakan bahwa Kompetensi Dasar
adalah kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran. Kompetensi dasar kurikulum 2013 dikembangkan
berdasarkan pada prinsip akumulatif, saling
memperkuat (reinforced) dan
memperkaya (enriched) antar mata pelajaran
dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal). Kompetensi
dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar tiap mata
pelajaran dibagi menjadi empat kelompok sesuai
dengan pengelompokkan kompetensi inti.
v
PENDEKATAN 5 M
Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat
tematik integratif dantingkat SMP & SMA (Kompetensi dikembangkan melalui:
Mata pelajaran); sedangkan tingkat SMK (Kompetensi dikembangkan melalui:
vokasional). Semua mata pelajaran menggunakan diajarkan dengan pendekatan
yang sama yaitu menggunakan pendekatain saintifik, yang menggunakan 5 M :
Mengamati,Menanya, Mengumpulkan Informasi, Menalar dan Mengkomunikasikan.
1.
Mengamati itu meliputi : melihat
(gambar, film, lukisan); membaca (naskah berita, pidato, dokumen, puisi,
artikel, buku, novel, dll ); dan mendengar (rekaman berita, radio, musik)
2.
Menanya itu meliputi :
mengidentifikasi pertanyaan(fakta, konsep, hipotisis, prinsip, teori ); mengajukan
pertanyaan(fakta, konsep, hipotesis, prinsip, teori).
3.
Mengumpulkan Informasi itu meliputi
: menentukan jenis data (kualitatif/kuantitatif, tunggal/jamak); menetukan
sumber data (buku, studi,dokumentasi, masyarakat, internet, media massa); dan
mengumpulkan data (mebaca, wawancara, observasi).
4.
Menalar itu meliputi : mengelompokan
(benar-salah, laki-laki/perempuan, bersayap-berkaki-berbulu); menetukan hubungan data (persamaan-perbedaan,
lebih besa-kecil, sebab-akibat); dan menyimpulkan (jawaban dari pertanyaan).
5.
Mengkomunikasikan itu meliputi :
menyajikan (presentasi, tulisan, simulasi, sosiodrama); mencoba (ikrar pelajaran, mengunjungi panti
asuhan, membuat puisi/prosa, membuat kerajinan, menendang bola); dan menerapkan
(memecahkan masalah, menulis gagasan, mempraktikan).
v
PENILAIAN
AUTENTIK
Penilaian autentik adalah istilah yang diciptakan
untuk menjelaskan berbagai metode penilaian alternatif yang memungkinkan siswa
dapat mendemonstrasikan kemampuannya dalam menyelesaikan tugas-tugas dan
menyelesaikan masalah. Sekaligus, mengekspresikan pengetahuan dan
keterampilannya dengan cara mensimulasikan situasi yang dapat ditemui di dalam
dunia nyata di luar lingkungan sekolah (Hymes, 1991).
Penilaian autentik dapat dibuat oleh guru sendiri, guru
secara tim, atau guru bekerja sama dengan siswa. Dalam penilaian autentik,
keterlibatan siswa sangat penting. Asumsinya peserta didik dapat melakukan
aktivitas belajar secara lebih baik jika mereka tahu bagaimana akan dinilai.
Peserta didik diminta untuk merefleksikan dan mengevaluasi kinerja mereka
sendiri dalam rangka meningkatkan pemahaman yang lebih dalam tentang tujuan
pembelajaran serta mendorong kemampuan belajar yang lebih tinggi. Pada
penilaian autentik, guru menerapkan kriteria yang berkaitan dengan konstruksi
pengetahuan, kajian keilmuan, dan pengalaman yang diperoleh dari luar sekolah.
Penilaian autentik sering digambarkan sebagai penilaian atas
perkembangan peserta didik karena berfokus pada kemampuan mereka berkembang
untuk belajar bagaimana belajar tentang subjek. Penilaian autentik harus
menggambarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum
dimiliki oleh peserta didik, bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya, dalam
hal apa mereka sudah atau belum mampu menerapkan perolehan belajar, dan
sebagainya. Atas dasar itu, guru dapat mengidentifikasi materi apa yang
sudah layak dilanjutkan dan untuk materi apa pula kegiatan remidial harus
dilakukan.
v SIENTIFIK APPROACH
Scientific
Approach merupakan satu pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran dengan
menitik beratkan pada penggunaan metode ilmiah dalam kegiatan belajar mengajar.
Hal ini di dasari pada esensi pembelajaran yang sesungguhnya merupakan sebuah
proses ilmiah yang dilakukan oleh siswa dan guru. Pendekatan ini diharapkan
bisa membuat siswa berpikir ilmiah, logis, kritis dan objektif sesuai dengan
fakta yang ada.
Jika
merujuk pada data sosialisasi kurikulum 2013 yang dikeluarkan oleh Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ada beberapa kriteria yang harus
dipenuhi, antara lain:
1. Materi
pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan
logika atau penalaran tertentu; bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda,
atau dongeng semata.
2. Penjelasan guru, respon siswa, dan interaksi edukatif guru-siswa terbebas
dari prasangka yang serta-merta, pemikiran subjektif, atau penalaran yang
menyimpang dari alur berpikir logis.
3. Mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analistis, dan
tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan
materi pembelajaran.
4. Mendorong dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat
perbedaan, kesamaan, dan tautan satu sama lain dari materi pembelajaran.
5. Mendorong dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan
mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon materi
pembelajaran.
6. Berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat
dipertanggungjawabkan.
7. Tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik
sistem penyajiannya.
Dalam pendekatan ilmiah, ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu
mengamati, menanya, menalar, mencoba, membentuk jejaring untuk semua mata
pelajaran. Dari hasil pengamatan saya, ada beberapa masalah yang terdapat dalam
setiap langkahnya.
v
PENGEMBANGAN
KURIKULUM 2013
1.
Kurikulum bukan
hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya
merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Atas dasar
prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten
pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan
pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses
adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang
pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan
hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan
perolehannya di masyarakat
2. Kurikulum
didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan
pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan
Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang
menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki
peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu
sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada
setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas
Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta
Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3. Kurikulum
didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis
kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan,
ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata
pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam
satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas
dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan
dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan
keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam
pembelajaran
Pengembangan Kurikulum 2013
dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan
internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu
dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil
Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13
November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga,
pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen
masyarakat. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan
menjadi Kurikulum 2013.